Ringkasnya, pT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) membatalkan rencana divestasi aset di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nilai Rp65,4 miliar.
Sejalan dengan pengumuman tersebut, perseroan juga membatalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelum itu dijadwalkan pada 15 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (12/6/2026) manajemen TAMA menjelaskan, keputusan pembatalan diambil sesudah adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut terhadap rencana tersebut.
Adapun aset yang semula akan dilepas terdiri atas properti di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B bernilai Rp27,15 miliar, serta tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bernilai Rp38,25 miliar.
Sebelum itu, perseroan berencana melepas kedua aset tersebut kepada pihak non-afiliasi, yakni PT Permana Nusantara Mandiri. Dana hasil transaksi nantinya akan digunakan untuk melunasi kewajiban utang secara bersamaan memperkuat posisi likuiditas perusahaan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

