Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan saham, Kamis 9 Juli 2026.
Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumuman tertulis Kamis, 9 Juli 2026 menuturkan, Keputusan pembuakaan suspense ini sehubungan dengan Surat PT Panca Global Kapital Tbk (Perseroan) nomor 033C/PGK-CS/VI/2026 tanggal 8 Juli 2026 perihal Penyampaian Prospektus (PELEMAHAN),
Ringkasnya, selain itu, pelepasan suspense atas saham PEGE juga terkait pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE).
โDengan mempertimbangkan penyampaian keterbukaan informasi dari Perseroan yang telah memadai, maka Bursa mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Saham) Perseroan (PEGE) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Dengan demikian, seluruh Efek Perseroan berpotensi diperdagangkan kembali di Seluruh Pasar,โ ujar Lidia.
Ringkasnya, otorita Bursa pun meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PEGE baru saja menggelar right issue dengan meluncurkan sebanyak 944,47 juta saham dengan nominal Rp25 per unit. Harga pelaksanan right issue ditetapkan sebesar Rp100 per lembar sehigga Perseroan berhasil mengantongi dana sebesar Rp94,45 miliar.
Pada saat bersamaan, PEGE juga meluncurkan sebanyak 944.472.352 waran Seri II yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru. Setiap pemegang HMETD yang mengeksekusi 1 saham baru berhak 1 lembar waran seri II dengan harga pelaksanaan Rp145. Masa pelaksanaan waran mulai 14 Januari 2027 hingga 14 Juli 2031.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

