PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini terkait rencana Pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah ini merujuk surat elektronik dari BEI yang diterima manajemen pada 25 Mei 2026. Bursa meminta klarifikasi atas pemberitaan media massa mengenai skema ekspor melalui BUMN yang berisiko memangkas margin emiten.
Ringkasnya, direktur BUMI, R.A. Sri Dharmayanti menjelaskan perseroan sudah mengetahui informasi tersebut dari media massa. Pemerintah RI berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola ekspor SDA.
Sementara itu, hingga kini manajemen belum menerima draf atau salinan peraturan tersebut. Hal ini membuat perseroan belum bisa menyalurkan penilaian secara mendalam.
“Perseroan belum dapat menyatakan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang (akan) diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis Dharmayanti dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
BEI sebelum itu menanyakan dampak rencana aturan tersebut terhadap berbagai aspek perusahaan. Mulai dari kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan seperti pendapatan dan arus kas. Bursa juga menyoroti potensi risiko hukum serta dampak pada perjanjian dengan pelanggan eksisting.
Dharmayanti menekankan manajemen akan memantau perkembangan aturan tersebut. Kini, fokus perusahaan tetap pada rencana yang sudah berjalan.
Terkait aksi korporasi dalam waktu dekat, BUMI mengaku tidak memiliki rencana baru selain yang sudah diumumkan. Kini, perseroan sedang fokus pada Penawaran Berkelanjutan Obligasi I BUMI.
“Sampai kini Perseroan belum memiliki rencana untuk menjalankan tindakan korporasi lainnya,” kata Dharmayanti.
Dharmayanti menambahkan, jika nantinya ada rencana aksi korporasi baru, manajemen diproyeksikan mengikuti aturan main yang berlaku. Perseroan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia.
Surat penjelasan dengan nomor 442/BR-BOD/V/26 ini ditandatangani oleh Dharmayanti dan dilaporkan oleh Corporate Secretary BUMI, Irana Candra Mala. Laporan ini adalah bentuk transparansi emiten kepada para investor di pasar modal.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

