PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengucurkan pinjaman kepada anak usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia senilai Rp1.506.015.000.000 pada 26 Mei 2026. Dana tersebut ditujukan untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang diproyeksikan digunakan untuk biaya operasional perusahaan tersebut sehari-hari.
Transaksi ini berawal dari penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara BUMI dan Arutmin pada 28 April 2026 lalu. Dalam hal ini, BUMI telah sepakat untuk meminjamkan sejumlah dana yang akan didapat dari hasil penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap V kepada Arutmin dengan jumlah fasilitas sebesar Rp1,6 triliun yang dibagi dalam 2 tranche, yaitu Tranche A sebesar Rp640 juta dan Tranche B sebesar Rp960 juta.
Tranche A akan dikenakan bunga sebesar 7,50% + margin 0,5% per tahun, sementara Tranche B memiliki bunga 8,75% + margin 0,5% per tahun.
Baca Juga: Rupiah Jisdor Terangkat 0,11% ke Rp17.863 per Dolar AS pada Selasa (2/6/2026)
Ringkasnya, pembayaran kembali atas pokok fasilitas pinjaman dan bunga untuk Tranche A yaitu 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri A yang berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi Obligasi Seri A dari PUB I Tahap V. Sementara itu, pembayaran kembali Tranche B dilakukan pada 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri B yang berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi Seri B dari PUB I Tahap V.
Ringkasnya, bUMI pun menjelaskan bahwa Arutmin memerlukan dana untuk keperluan modal kerja demi membiayai operasional perusahaan sehari-hari dalam waktu dekat.
"BUMI sebagai induk usaha dari Arutmin memiliki dana yang cukup untuk menyalurkan pinjaman kepada Arutmin," tulis Manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/6/2026).
Salah satu pertimbangan BUMI untuk menjalankan transaksi afiliasi dengan Arutmin adalah proses transaksi dinilai akan lebih cepat dibandingkan dengan pihak ketiga lainnya, serta tidak memerlukan proses administrasi yang lama dan tanpa perlu menyalurkan jaminan.
Ringkasnya, manajemen BUMI juga memastikan bahwa transaksi tersebut tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan. "Pelaksanaan transaksi tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan," imbuh Manajemen BUMI.
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

