Jakarta, CNBC Indonesia — CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menjalankan pertemuan dengan Teddy Indra Wijaya di kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam (22/5/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online di tengah pertumbuhan industri transportasi digital nasional.
Ringkasnya, informasi mengenai pertemuan itu disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Sekretariat Kabinet pada Sabtu (23/5/2026). Dalam unggahan tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan aplikasi demi menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.
Ringkasnya, pertemuan tersebut membahas upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online di tengah perkembangan ekosistem transportasi digital. "Dengan kolaborasi kuat, kesejahteraan meningkat," demikian pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Dalam pertemuan itu, Hans Patuwo selaku CEO GoTo memaparkan sejumlah masukan terkait kondisi ekosistem mitra pengemudi.
Ia mengungkap kini terdapat sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung menyentuh sekitar 3 juta orang, mencakup yang masih aktif, paruh waktu, hingga yang sudah tidak kembali aktif.
Selain itu, GoTo juga menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi. Salah satu rencana yang dibahas adalah peningkatan porsi pendapatan pengemudi dari sekitar 80% menjadi 92% dari setiap transaksi.
Pemerintah menekankan bahwa pembahasan kebijakan ini masih terus berjalan bersama pelaku industri untuk mencari titik temu yang adil. Fokus utamanya adalah menjaga kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis aplikator. "Presiden menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator tetap memperoleh keuntungan secara wajar dan meningkat," demikian kutipan dari keterangan Sekretariat Kabinet.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

