Manajemen PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) mengumumkan, Perseroan telah melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2025 Seri A bernilai Rp38,299 miliar pada hari ini, Senin 13 Juli 2026.
“Pelunasan/Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 dikarenakan tanggal jatuh tempo 12 Juli 2026 adalah hari libur,” kata Choong Kam Loong, Direktur BWPT dalam laporan keterbukaan informasi, Senin 13 Juli 2026.
Berdasarkan Choong, dengan dilakukan pelunasan/pembayaran Pokok dan Bagi Hasil ke-4 (empat) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A, maka seluruh kewajiban Perseroan atas efek tersebut telah berakhir.
Berikutnya, papar Choong, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi Keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan..
Seperti diketahui, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BWPT Tahap I Tahun 2025 bernilai Rp75 miliar diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025. Ini adalah bagian dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I BWPT bernilai total Rp475 miliar.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama diproyeksikan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025.
Sementara Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir secara bersamaan tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk menjalankan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Dana yang didapat dari hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, Sebesar Rp30 miliar akan digunakan untuk menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Adapun sisanya akan digunakan untuk pendanaan modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

