Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalankan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham atas pengelola restoran Lucy in The Sky, yakni PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) pada Jumat, (17/7/2026). Suspensi terhadap emiten restoran dan hiburan malam tersebut dimulai pada sesi I perdagangan hari ini, Jumat, (17/7/2026).
Ringkasnya, untuk LUCY, keputusan ini mengacu pada Pengumuman bursa No.: Peng-SPT-00132/BEI.WAS/07-2026. Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Hal ini bertujuan untuk menyalurkan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya. "BEI memandang perlu untuk menjalankan penghentian sementara perdagangan Saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," sebagaimana tertuang dalam pengumuman dalam laman resmi BEI. Emiten yang digembok bursa tersebut terpantau mengalami penurunan harga sebelum suspensi.
Mengutip data pasar, harga saham LUCY pada perdagangan Kamis lalu tercatat mengalami pelemahan 7,61% di harga Rp340 per saham. Harga saham LUCY telah mengalami pelemahan 79,58% sejak sebulan yang lalu, dan mengalami pelemahan 41.38% secara year to date.
Ringkasnya, dengan ini, BEI berharap para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

