Ringkasnya, pT Jaya Real Property Tbk (JRPT) membubarkan anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS). Pembubaran ini diikuti dengan likuidasi.
"Pembubaran yang diikuti likuidasi PT Jaya Mitra Sarana (JMS) yang adalah entitas anak perseroan dengan kepemilikan 50 persen," ujar Corporate Secretary JRPT dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026).
Ringkasnya, dia menerangkan, keputusan ini merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS tertanggal 26 Juni 2026.
"Kini JMS sedang dalam proses likuidasi," katanya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

