Ringkasnya, pT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tidak berencana mengubah lini bisnis seiring dengan berhentinya operasional perseroan akibat pencabutan izin konsesi lahan.
Ringkasnya, penghentian operasional tersebut mencakup seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), operasional pabrik, hingga fasilitas dan aset penunjang produksi.
Ringkasnya, manajemen INRU menjelaskan, perseroan hanya menjalankan aktivitas yang bersifat esensial, seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, dan berbagai kegiatan operasional terbatas lainnya guna menjaga keberlangsungan aset perusahaan.
"Perseroan terus menjalankan evaluasi operasional dan manajerial serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keberlangsungan usaha sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik," tutur manajemen dalam surat kepada Bursa, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu demikian, perseroan belum dapat menetapkan target waktu dimulainya kembali kegiatan operasional. Di tengah penghentian operasional tersebut, INRU memastikan tidak akan menggunakan pasokan bahan baku kayu dari pihak lain.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

