PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Langkah tegas ini diambil sesudah emiten tersebut mendapatkan opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik.
Ringkasnya, penghentian perdagangan berlaku di seluruh pasar mulai Sesi II perdagangan Kamis, (21/5/2026). Keputusan ini tertuang dalam pengumuman Bursa Nomor: Peng-SPT-00013/BEI.PP3/05-2026.
Suspensi ini adalah kelanjutan dari kebijakan sebelum itu. Dasar utamanya adalah Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui sistem XBRL di website IDXnet pada 20 Mei 2026.
Ringkasnya, “Bursa memutuskan melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh Pasar,” ujar Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (21/5/2026).
Ringkasnya, lidia menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Emiten yang tercatat di Papan Pengembangan ini mengantongi opini adverse sebanyak satu kali berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025.
Ringkasnya, selain Lidia, pengumuman tersebut juga ditandatangani oleh Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI. Pihak Bursa meminta para pemangku kepentingan selalu memperhatikan setiap informasi yang disampaikan perusahaan.
Pande menekankan suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Para investor diharapkan tetap mencermati keterbukaan informasi emiten INRU sebelum mengambil langkah investasi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

