Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih bergerak di bawah tekanan sesudah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, tekanan pada saham SMRA dinilai belum serta-merta mengubah fundamental perseroan. Maybank Sekuritas, mempertahankan rekomendasi akumulasi, meski memangkas target harga SMRA menjadi Rp330 per saham dari sebelum itu.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham SMRA stagnan di level Rp290 per unit pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Posisi tersebut masih jauh di bawah harga sebelum kabar OTT KPK mencuat.
Sebelum itu, saham SMRA jatuh 13,25 persen menjadi Rp288 per saham pada Selasa (15/9), sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.
Tekanan tersebut berlangsung dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi. Nilai transaksi saham SMRA menyentuh Rp56,18 miliar dengan volume perdagangan 187 juta saham, melampaui rata-rata volume perdagangan 20 hari.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

