PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan pada tanggal 23-24 April 2026, menjalankan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perseroan.
Direksi Toba Pulp Lestari (INRU) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) itu diproyeksikan berlaku efektif 12 Mei 2026.
Ringkasnya, “Pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” kata direksi Toba Pulp Lestari (INRU) dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan direksi, ada potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap perseroan.
Sebelum itu, direksi Toba Pulp Lestari (INRU) menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan melalui PT Pos Indonesia.
Menurut direksi, keputusan menteri kehutanan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) perseroan yang sebelum itu berasal dari hak pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/ 7/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Ringkasnya, “Keputusan tersebut antara lain mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut direksi INRU.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata direksi Toba Pulp Lestari, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Kini, perseroan sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain itu, perseroan menjalankan penyesuaian kegiatan operasional serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehatihatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pencabutan PBPH berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Sementara itu demikian, ungkap direksi, perseroan tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya dalam rangka menjaga dan melindungi aset-aset perseroan.
“Perseroan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan PBPH dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen secara aktif menjalankan konsultasi dan meminta arahan dari instansiinstansi terkait mengenai dampak-dampak pencabutan PBPH serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas direksi Toba Pulp Lestari (INRU).
Ringkasnya, editor: Theresa Sandra Desfika
Ringkasnya, follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Ringkasnya, baca Berita Lainnya di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

