Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan, Perseroan akan menjalankan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai tanggal 12 Mei 2026.
Direksi INRU dalam pengumuman tertulis, Jumat 24 April 2026 mengemukakan, sehubungan dengan rencana PHK tersebut, pihaknya telah menjalankan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan Perseroan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan diproyeksikan berlaku efektif pada 12 Mei 2026,” tulis Direksi dalam keterangannya.
Berdasarkan Direksi INRU, kebijakan PHK ini ditempuh akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan, yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
Direksi INRU menyadari bahwa keputusan PHK tersebut akan memicu timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena PHK. Sementara itu Direksi menekankan bahwa tidak ada dampak material terhadap keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan ke depan.
Ringkasnya, seperti diketahui, pada Februari 2025, Toba Pulp Lestari (INRU telah menerima surat keputusan pencabutan Perizinan PBPH oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI). Hal ini termaktub dalam salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Ringkasnya, adapun Keputusan Menteri Kehutanan RI ini mengatur tentang penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1983 dan bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bubur kertas, bahan kimia dasar, produk kayu, serta pengembangan konsesi hutan tanaman industri. Perseroan mulai menjalankan operasi komersial dimulai pada bulan April 1989. Produk perusahaan dipasarkan di dalam negeri dan internasional. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

