PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menilai, pembentukan badan ekspor dan penerapan PP 21/2026 berpotensi menyalurkan tekanan terhadap kinerja perseroan, termasuk penjualan dan profitabilitas.
Meski kontribusi penjualan ekspor perseroan tercatat di bawah 10 persen dari total penjualan, CEKA mengungkap, bisnis crude palm oil (CPO) dan produk turunannya adalah bagian dari komoditas global yang sangat dipengaruhi dinamika pasar internasional.
Ringkasnya, secara tidak langsung, pembentukan badan ekspor berpotensi mempengaruhi harga pasar global maupun domestik, dinamika permintaan ekspor, hingga struktur biaya dan margin usaha perseroan.
Sementara secara langsung, implementasi PP 21/2026 dapat mempengaruhi volume penjualan dan nilai transaksi perusahaan alhasil berpotensi menekan pendapatan, laba usaha, hingga laba bersih perseroan.
“Perubahan harga dan struktur biaya juga berpotensi berdampak pada arus kas operasional, terutama dalam hal pengelolaan modal kerja dan likuiditas,” tulis manajemen CEKA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/5/2026).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

