Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA). Langkah ini menyusul beredarnya pemberitaan media massa mengenai dugaan transfer pricing yang menyeret sejumlah produsen Crude Palm Oil (CPO) raksasa.
Manajemen CEKA menyalurkan respons cepat terhadap surat dari otoritas bursa tersebut. Dalam keterangannya, emiten produsen minyak goreng ini menekankan posisi perusahaan terhadap isu yang berkembang.
Corporate Secretary PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, Emmanuel Dwi Iriyadi menjelaskan berita tersebut tidak mengungkap nama perusahaan. Ia menilai tidak ada relevansi hukum antara pemberitaan tersebut dengan kondisi perseroan kini.
โBerita tersebut tidak mengungkap PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk alhasil dengan demikian berita tersebut tidak ada kaitan dan/atau hubungan hukum dengan Perseroan,โ tulis Emmanuel dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
Ringkasnya, emmanuel menekankan isu dugaan transfer pricing tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan. Masalah hukum itu juga diklaim tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan CEKA.
Berdasarkan data keuangan per 31 Maret 2026, Emmanuel memaparkan rincian pendapatan perusahaan. CEKA membukukan penjualan kepada entitas sepengendali, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, bernilai Rp1,12 triliun.
Angka ini setara dengan 47% dari total penjualan perusahaan. Sebagai perbandingan, pada periode serupa tahun 2025, nilai penjualan menyentuh Rp1,15 triliun atau berkontribusi sebesar 51%.
Ringkasnya, sementara itu, untuk PT Multimas Nabati Asahan dan delapan perusahaan lain yang disebut dalam pemberitaan, Emmanuel memastikan tidak ada transaksi.
Ringkasnya, โTidak ada penjualan selama periode 31 Maret 2026,โ tuturnya.
Ringkasnya, terkait perkembangan hukum, pihak CEKA menyatakan belum menerima surat pemberitahuan mengenai perkara tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan informasi yang ada.
Emmanuel memastikan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Hal ini termasuk hal-hal yang berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan hidup perusahaan.
โPerseroan sampai kini masih terus memantau perkembangan informasi yang ada, dan tentunya akan menaati proses hukum yang berjalan,โ tutup Emmanuel.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

