Ringkasnya, pT Kimia Farma (Persero) Tbk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Wajib Konversi (OWK) Kimia Farma I Tahun 2023.
Semula rapat dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026, sementara itu rencana ini diundur menjadi 07 Juli 2026. Demikian dikemukakan Djagad Prakasa Dwialam, Direktur Utama KAEF, dalam keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Senin (29/6/2026).
“RUPO diproyeksikan digelar pada Selasa, 07 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Kantor Pusat PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Jalan Veteran Nomor 9, Jakarta Pusat. Selain penundaan jadwal, KAEF juga mengubah agenda rapat,” katanya.
Djagad menyatakan, salah satu agenda utama adalah penjelasan secara bersamaan permohonan persetujuan kepada pemegang obligasi terkait belum terpenuhinya kewajiban keuangan perseroan sesuai Pasal 6.3 poin (i) Perjanjian Perwaliamanatan.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek yang belum menyentuh minimal 100% berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.
Perseroan juga diproyeksikan meminta persetujuan untuk mengesampingkan ketentuan tersebut mulai periode laporan keuangan konsolidasian yang diaudit per 31 Desember 2026 hingga 23 Februari 2028, atau sampai seluruh kewajiban perseroan dipenuhi.
Ringkasnya, “Agenda lainnya mencakup permohonan persetujuan atas penjaminan aset milik perseroan kepada PT Danantara Asset Management (DAM) terkait pinjaman pemegang saham yang diterima Kimia Farma dari DAM,” katanya.
Dalam RUPO tersebut, manajemen KAEF juga diproyeksikan meminta persetujuan penyesuaian kewajiban pembayaran bunga obligasi senilai 50% atas OWK yang dimiliki PT Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited untuk periode 23 Februari 2026 hingga 23 Juni 2026. Perseroan juga mengusulkan penghapusan denda atas penyesuaian pembayaran bunga tersebut.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian kewajiban kembali, perubahan diproyeksikan disepakati bersama PT Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited tanpa melalui RUPO. Sementara itu, kewajiban pembayaran bunga masih berlaku bagi pemegang obligasi selain kedua investor tersebut.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

