Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Perseroan menyalurkan tanggapan melalui surat nomor AAI/129/V-26/corsec yang dirilis pada 29 Mei 2026. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi.
Sekretaris Perusahaan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, Ray Aryaputra, menuturkan hingga kini peraturan mengenai Tata Kelola Ekspor SDA belum diterbitkan. Karena itu, perseroan belum dapat menilai dampak maupun implikasi dari kebijakan tersebut.
“Sejauh pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit alhasil Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya,” tulis Ray dalam keterangan yang dikutip Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan Ray, manajemen juga belum berpotensi memetakan pengaruh aturan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan masih belum berpotensi diukur.
Selain itu, perseroan belum berpotensi menilai kemungkinan pengaruh kebijakan tersebut terhadap berbagai perjanjian yang telah berjalan, termasuk dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan.
Ringkasnya, adapun aspek risiko hukum dan berbagai implikasi lainnya masih menunggu kejelasan dari regulasi yang sedang disiapkan pemerintah tersebut.
Meski demikian, Ray menekankan perseroan akan tetap mematuhi seluruh kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Ringkasnya, “Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ray.
Permintaan penjelasan dari BEI dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada investor dan pelaku pasar modal. Hingga kini, manajemen AADI masih terus memantau perkembangan regulasi tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah strategis perusahaan ke depan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

