Ringkasnya, pT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang digelar pada 4 Juni 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.
Perseroan menyatakan ringkasan risalah RUPO tersebut melalui surat kabar pada 12 Juni 2026. Informasi itu juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00175/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, RUPO dihadiri pemegang obligasi dan/atau kuasa pemegang obligasi yang sah dengan nilai pokok obligasi senilai Rp1,13 triliun. Jumlah itu mewakili 82,86% dari total obligasi yang masih beredar dan belum dilunasi.
Total obligasi yang menjadi dasar perhitungan menyentuh Rp1,365 triliun, setelah dikurangi obligasi yang dimiliki afiliasi emiten sebesar Rp35 miliar.
Ringkasnya, pT Bank Mega Tbk bertindak sebagai wali amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
Ringkasnya, dalam pemungutan suara, sebanyak 467.634.441.088 suara atau 41,35% menyatakan tidak setuju terhadap usulan yang diajukan WIKA.
Ringkasnya, sementara itu, sebanyak 599.883.482.688 suara atau 53,04% menyatakan setuju terhadap usulan yang dipresentasikan perseroan dalam RUPO.
Ringkasnya, adapun suara abstain tercatat sebanyak 63.462.235.650 suara.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (6), pemegang obligasi yang hadir sementara itu abstain dianggap menyalurkan suara yang sama dengan suara mayoritas selain suara abstain.
Ringkasnya, karena suara mayoritas adalah suara setuju, maka suara abstain tersebut ditambahkan ke kelompok suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju berubah menjadi 663.345.718.338 suara atau setara Rp663,35 miliar, yang mewakili 58,65% dari total suara yang hadir dalam RUPO.
Sementara itu hasil tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan.
Ringkasnya, dalam ketentuan tersebut, keputusan yang sah dan mengikat harus memperoleh persetujuan paling sedikit 75% dari jumlah obligasi yang hadir dalam RUPO.
“Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, alhasil RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” demikian kutipan pengumuman hasil RUPO.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan perseroan telah menyatakan bukti iklan Ringkasan Risalah RUPO yang dipublikasikan melalui Harian Terbit pada 12 Juni 2026 kepada OJK untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

