PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) angkat bicara mengenai potensi sanksi dari Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini menjelaskan persoalan tersebut adalah masalah lama atau legacy yang berlangsung pada periode 2014 hingga 2022.
Dian menekankan isu ini bukan adalah kendala baru bagi emiten telekomunikasi pelat merah tersebut. Ia juga menepis kabar burung di media sosial yang mengungkap kondisi perusahaan terancam akibat investigasi ini.
“Masalah SEC ini bukan masalah baru tapi masalah legacy, sudah masalah lama. Jadi bukan berarti Telkom bubar seperti suara di media sosial. Itu masalah lama yang berlangsung 2014 sampai 2022,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Terkait kemungkinan adanya denda, Dian mengakui peluang tersebut tetap ada. Sementara itu, manajemen akan berupaya menyalurkan penjelasan secara rinci kepada SEC untuk meringankan sanksi.
Dian mengungkap poin utama pembelaan perusahaan adalah seluruh transaksi tersebut bersifat non-cash. Selain itu, nilai transaksi tersebut juga sudah diprovise sepenuhnya oleh perusahaan.
“Apakah nantinya ada kemungkinan kita mendapatkan sanksi, jawabannya ada kemungkinan ya. Tapi tentu sanksi itu kita diproyeksikan coba jelaskan kepada SEC karena ini non-cash dan sudah diprovison. Mudah-mudahan sanksinya bisa diringankan,” tuturnya.
Dian juga menyalurkan klarifikasi mengenai 140 transaksi masa lalu yang menjadi sorotan SEC. Ia menjamin deretan transaksi itu tidak menyalurkan dampak negatif terhadap kinerja keuangan TLKM kini.
Menurut Dian, seluruh transaksi periode 2015-2022 tersebut sudah masuk dalam full provision. Artinya, tidak ada kembali pengaruh terhadap laporan laba rugi (PnL) maupun posisi kas perusahaan.
“Tidak ada impaknya terhadap kas, tidak ada hubungannya dengan operasional Telkom, tidak ada hubungannya dengan kinerja Telkom. Karena balik kembali, itu adalah legacy yang berlangsung di tahun-tahun sebelum itu dan semuanya sudah diprovisi secara full,” tegas Dian.
Ringkasnya, sebagai informasi, investigasi SEC bermula sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Kasus ini kemudian berkembang mencakup isu akuntansi serta pengungkapan informasi.
Ringkasnya, selain SEC, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat turut meminta informasi kepada perseroan sejak Mei 2024. Permintaan ini berkaitan dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom wajib mematuhi ketentuan pasar modal Amerika Serikat karena saham perseroan tercatat di bursa New York (NYSE).
Ringkasnya, guna mencegah kejadian serupa, manajemen kini memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan. Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO).
“Dari segi governance diproyeksikan lebih perbaiki supaya lebih disiplin dalam operasional bisnis. Kami ingin memastikan akuntansi kami lebih transparan dan lebih clean,” pungkas Dian.
Kini, Telkom telah menyelesaikan evaluasi aset drop cable dan last mile. Langkah ini menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

