Ringkasnya, saham PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, emiten konstruksi pelat merah itu menunda pembayaran bunga obligasi.
Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk Achmad Wachid Abdullah menuturkan, ADCP memperoleh Surat KSEI-11439/JKU/0526 perihal Permintaan Dana Bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B Ke-10 pada tanggal 20 Mei 2026.
Ringkasnya, berdasarkan surat tersebut, pembayaran bunga obligasi dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026 kepada para pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada recording date tanggal 2 Juni 2026.
Ringkasnya, “Tanggal efektif pembayaran seharusnya pada 5 Juni 2026 sebelum pukul 14.00 WIB dengan jumlah Rp10,29 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI dikutip 10 Juni 2026.
Baca Juga: Perkasa, Rupiah Spot Terangkat 0,87% ke Rp17.942 per Dolar AS pada Rabu (10/6) Pagi
Sehubungan dengan permintaan dana dimaksud, ADCP kini belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Achmad menuturkan, kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas ADCP sebagai dampak dari perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan. Alhasil, ketersediaan dana perseroan pada kini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut.
Perseroan mengaku telah menjalankan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban dimaksud, serta secara aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Sementara itu, hingga batas waktu jatuh tempo, dana tersebut masih belum dapat didapat oleh perseroan,” katanya.
Ringkasnya, menuru Achmad, penundaan pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait.
Baca Juga: Provident Investasi (PALM) Luncurkan Obligasi Rp500 Miliar, Ini Penggunaan Dananya
Termasuk, sementara itu tidak terbatas, pada timbulnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi dan/atau pihak terkait lainnya. obligasi, penundaan pembayaran bunga mengakibatkan tertundanya penerimaan hak atas pembayaran bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran yang telah ditetapkan. Perseroan juga kini terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku.
“Perseroan akan terus menyatakan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ringkasnya, terkait hal ini, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham alias suspensi saham ADCP di seluruh pasar sejak Sesi I Pra-pembukaan Perdagangan Efek tanggal 9 Juni 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Ringkasnya, bursa bilang, ADCP telah menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026.
Ringkasnya, hal tersebut dinilai telah menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perseroan.
Ringkasnya, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Bursa. dalam pengumuman tanggal 9 Juni 2026.
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

