Manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) mengumumkan, Perseroan telah melunasi pokok dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank BIS Tahap II tahun 2025 Seri A bernilai Rp2,445 triliun.
Ringkasnya, wisnu Sunandar, Senior Vice President BRIS dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa 7 Juli 2026 mengemukakan, pelunasan pokok Sukuk Mudharabah I tahap II tahun 2025 seri A dilakukan Perseroan pada saat jatuh tempo tanggal 6 Juli 2026.
Wisnu menekankan bahwa transaksi pelunasan pokok sukuk mudharabah I tahap II tahun 2025 seri A ini tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Seperti diketahui, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BSI Tahap II Tahun 2025 bernilai Rp5 triliun diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025. Ini adalah bagian dari Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I BSI bernilai total Rp10 triliun.
Sukuk BSI I TahapI I Tahun 2025 terdiri atas seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah senilai Rp2,445 triliun berjangka waktu 370 hari, seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah senilai Rp125 miliar memiliki tenor dua tahun, dan seri C dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan senilai Rp2,380 triliun berjangka waktu tiga tahun
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama diproyeksikan dilakukan pada tanggal 26 September 2025.
Sementara Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir secara bersamaan tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 28 Juni 2028 untuk sukuk mudharabah seri C.
Dana yang didapat dari hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

