PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menargetkan untuk dapat naik kelas menjadi bank kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4 dalam dua hingga tiga tahun ke depan atau paling lambat pada 2030. "Kalau dalam plan kita, dua sampai tiga tahun harusnya kita bisa masuk ke KBMI 4," kata Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo dalam acara "Ngopi Bareng Media" di Kantor Pusat BSI Jakarta, Rabu. Anggoro menjelaskan kenaikan ke kategori KBMI IV adalah sebuah keharusan bagi perseroan.
Kini, BSI telah resmi menyandang status persero dan menjadi bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara itu masih berada dalam kategori KBMI 3. Merujuk laporan keuangan perseroan per akhir Maret 2026, modal inti (Tier 1) BSI tercatat sebesar Rp46,15 triliun, meningkat 6,24 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.
Untuk mengalami kenaikan kelas berubah menjadi KBMI 4 dibutuhkan modal inti di atas Rp70 triliun. Dengan posisi modal inti per akhir Maret 2026 tersebut, BSI masih memerlukan tambahan sekitar Rp23,85 triliun untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Ketika ditanya mengenai upaya merealisasikan target tersebut, Anggoro menuturkan bahwa perseroan masih mengeksplorasi sejumlah opsi. Sementara itu, menurutnya, pencapaian target tersebut juga masih dapat ditempuh melalui pertumbuhan secara organik.
Anggoro menambahkan bahwa target BSI berubah menjadi bank KBMI 4 sejalan dengan ambisi perseroan untuk masuk dalam jajaran lima bank syariah terbesar di dunia pada 2030. Di samping itu, perseroan juga menargetkan porsi saham yang beredar di publik (free float) berpotensi memenuhi ketentuan minimum 15 persen dalam waktu dekat.
Berdasarkan Anggoro, sejumlah opsi untuk meningkatkan free float tengah dibahas bersama Danantara selaku pemegang saham. Meski demikian, keputusan mengenai skema yang diproyeksikan dipilih sepenuhnya berada di tangan pemegang saham dan perseroan diproyeksikan menjalankan keputusan tersebut.
Untuk diketahui, BSI secara administratif telah berstatus perusahaan persero sejak 23 Januari 2026. Perubahan status ini adalah konsekuensi dari putusan pemegang saham pada RUPSLB yang digelar 22 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Ringkasnya, kemudian, perubahan ini memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026 dan telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada situs IDX.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

