Ringkasnya, pT Bayan Resources Tbk (BYAN) beserta sejumlah entitas usahanya mengumumkan keadaan kahar (force majeure) terhadap pemenuhan batu bara kepada para pelanggannya.
Pengumuman ini dibuat sesudah perseroan beserta anak-anaknya usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) gagal mendapatkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Dengan demikian, perseroan tidak berpotensi memenuhi kewajibannya terkait penyediaan batu bara sesuai kontrak.
Ringkasnya, "Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan," kata Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Perseroan berharap pengumuman ini berpotensi meminimalis risiko atau konsekuensi yang berpotensi berdampak pada perseroan dan anak-anak usahanya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, BYAN memproduksi sebanyak 68,0 juta ton batu bara. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelum itu yang sebesar 56,9 juta ton.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

