PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyalurkan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan munculnya aturan baru mengenai perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Ringkasnya, langkah ini menyusul surat dari otoritas bursa nomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 4 Mei 2026. BEI meminta klarifikasi manajemen GOTO terkait pemberitaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Corporate Secretary GOTO, R A Koesoemohadiani, menyalurkan tanggapannya pada Selasa (5/5/2026). Ia mengungkap pihak manajemen baru mengetahui informasi tersebut melalui media publik pada 1 Mei 2026. Kabar ini muncul usai pengumuman resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai perusahaan asli Indonesia, GOTO menyatakan komitmen penuhnya terhadap kesejahteraan mitra. Perseroan mendukung segala upaya untuk menyalurkan manfaat yang berkelanjutan bagi para pengemudi di ekosistemnya.
Ringkasnya, meski demikian, manajemen GOTO mengaku masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah. Perusahaan memerlukan salinan Perpres tersebut guna mempelajari poin-poin aturannya secara mendetail.
Ringkasnya, “Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres,” ujar Koesoemohadiani dalam keterangan tertulisnya.
Setelah mendapatkan salinan resmi, GOTO akan menjalankan kajian internal secara menyeluruh. Proses ini bertujuan agar perusahaan bisa menyusun rencana bisnis yang tepat. Manajemen ingin memastikan penerapan aturan baru tetap selaras dengan operasional perseroan.
“Kami akan menjalankan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat,” tambahnya singkat.
Ringkasnya, sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 antara lain memuat aturan perlindungan sosial yang sangat luas. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pengemudi.
Selain itu, para pengemudi transportasi online juga harus mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan. Kebijakan ini adalah langkah negara untuk memperjelas status perlindungan bagi para mitra pengemudi. Pemerintah berupaya menghilangkan ambigitas hukum terkait label “mitra” yang selama ini digunakan oleh para aplikator.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

