PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyalurkan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan rencana perubahan potongan komisi aplikator atau take rate menjadi maksimal 8%.
Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani, menyatakan penjelasan tersebut pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merespons surat BEI nomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Ringkasnya, pihak bursa meminta klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut lahir sesudah pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2026. Presiden menetapkan potongan aplikator harus mengalami pelemahan dari 20% berubah menjadi maksimal 8%.
Ringkasnya, manajemen GOTO mengaku belum menerima naskah resmi aturan tersebut. Perusahaan masih menunggu dokumen lengkap untuk dipelajari lebih lanjut.
“Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat menjalankan kajian lebih lanjut,” ujar Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi.
GOTO berkomitmen mengikuti aturan hukum yang berlaku di tanah air. Perusahaan diproyeksikan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Perseroan diproyeksikan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah,” tuturnya.
Ringkasnya, bEI menyoroti dampak kebijakan ini terhadap profitabilitas perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, segmen on-demand services menyumbang laba yang signifikan.
Laba usaha dari segmen ini berkontribusi senilai 85% terhadap total laba usaha perseroan. Perubahan take rate tentu diproyeksikan memengaruhi struktur pendapatan lini bisnis Gojek.
Terkait strategi ke depan, GOTO akan fokus menyalurkan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan. Manajemen juga mengonfirmasi belum memiliki rencana aksi korporasi material dalam 6 bulan ke depan.
Selain itu, belum ada informasi mengenai rencana pemegang saham terkait kepemilikan saham mereka. Kini, GOTO menyatakan tidak ada pemegang saham yang masuk kategori pemegang saham utama.
Kebijakan baru ini mewajibkan perubahan skema pembagian pendapatan menjadi minimal 92:8 untuk pengemudi. Perpres tersebut juga mewajibkan aplikator menyalurkan perlindungan sosial. Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi mitra pengemudi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

