PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) tengah bersiap delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berubah menjadi perusahaan tertutup.
Rencana keluar bursa ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026.
Manajemen SCPI menjelaskan, keputusan keluar bursa dan delisting diambil karena saham SCPI dinilai sudah tidak aktif diperdagangkan di pasar.
Ringkasnya, saham SCPI telah disuspensi Bursa selama 13 tahun sejak 2013 lalu dan terakhir diperdagangkan di harga Rp29.000 per saham.
Adapun Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan menjalankan penawaran tender untuk membeli saham milik publik dengan harga Rp100.000 per saham.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

