IDXChannel—PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) bergerak di bidang apa? Emiten farmasi ini berencana berubah menjadi perusahaan privat melalui proses delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia.
Perseroan diproyeksikan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026 untuk meminta persetujuan delisting. Untuk privatisasi, SCPI menawarkan pembelian saham milik publik dengan harga Rp100.000 per unit.
Ringkasnya, sebagai tambahan, SCPI telah disuspensi sejak 2013. Adapun rencana privatisasi telah mencuat sejak lama. Pada 2014, perseroan mengantongi restu dari mayoritas pemegang saham untuk delisting.
Melansir Laporan Tahunan SCPI 2025, setelah perubahan pengendali dilakukan, perseroan ingin melanjutkan proses delisting. Sementara itu, hingga kini SCPI masih berupaya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk menjual kepemilikannya.
Jika perseroan berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang saham publik, tahap berikutnya adalah persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia untuk perubahan status perusahaan menjadi perusahaan tertutup.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

