PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana keluar bursa secara bersamaan menghapus pencatatan saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan menjalankan penawaran tender untuk membeli saham milik publik dengan harga Rp100.000 per saham.
Kini, Organon LLC tercatat menguasai langsung 98,79 persen saham SCPI. Sementara porsi saham publik hanya sebesar 1,21 persen dari total saham beredar atau setara 43.664 saham.
Manajemen SCPI menjelaskan, keputusan keluar bursa dan delisting diambil karena saham SCPI dinilai sudah tidak aktif diperdagangkan di pasar.
Ringkasnya, saham SCPI telah disuspensi Bursa selama 13 tahun sejak 2013 lalu dan terakhir diperdagangkan di harga Rp29.000 per saham.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

