PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sepakat menjalankan pembelian kembali (Pembelian kembali saham) saham sebesar-besarnya Rp1,16 triliun. Aksi korporasi ini disetujui dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar hari ini, Rabu (29/4/2026).
Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini menuturkan pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan karena memasuki tahun 2026, bank pelat merah itu mencermati bahwa volatilitas pasar masih relatif tinggi. Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya tensi geopolitik serta ketidakpastian terhadap outlook atau prospek pertumbuhan ekonomi global. "Dalam kondisi tersebut kami melihat bahwa kinerja fundamental dan profitabilitas perseroan yang tetap terjaga kuat dan konsisten belum sepenuhnya tercermin dalam valuasi perseroan.
Kondisi ini menciptakan gap valuasi yang cukup signifikan yang kami pandang sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham," ujar Novita dalam RUPST Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dengan mempertimbangkan posisi permodalan yang solid, likuiditas yang memadai, serta disiplin dalam pengelolaan resiko, Novita mengungkap pihaknya memandang pembelian kembali saham saham sebagai langkah yang tepat dan tepat.
Dengan demikian, Bank Mandiri mengusulkan untuk menjalankan kembali program pembelian kembali saham saham perseroan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan pasar secara bersamaan mengoptimalkan pemanfaatan kondisi valuasi saham yang kini berada pada level yang atraktif. Lebih lanjut, tujuan lain dari pembelian kembali saham adalah pengalihan saham hasil pembelian kembali saham untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai.
Hal ini guna mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang dan atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko dengan berpedoman pada Peraturan OJK. Dengan demikian, RUPST menyetujui menyalurkan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (Pembelian kembali saham) saham Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (Pembelian kembali saham) yang disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

