PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) menyalurkan klarifikasi pemberitaan yang beredar terkait kepemilikan saham Kaesang Pangarep. Manajemen menekankan Kaesang Pangarep bukan pemilik maupun pemegang saham pengendali.
Mengutip keterbukaan informasi Burss Efek Indonesia (BEI), PMMP adalah perusahaan yang dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya selaku pemegang saham pengendali. "Nama PT Harapan Bangsa Kita yang dalam pemberitaan dan sosial media diafiliasikan dengan Kaesang Pangarep adalah pemegang saham minoritas sebesar 7,27% dalam PMMP yang menjalankan pembelian saham PMMP melalui pasar modal," tulis manajemen, dikutip Senin (13/67/2026). Manajemen menyatakan, PMMP adalah perusahaan terbuka yang memiliki struktur kepemilikan sesuai ketentuan pasar modal serta dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh keputusan strategis dan operasional Perseroan digelar oleh pengurus, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyatakan informasi kepada publik.
Sementara itu demikian, PMMP mengharapkan agar setiap pemberitaan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi alhasil masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan mengenai identitas maupun struktur kepemilikan Perseroan. Manajemen menekankan, PMMP tetap menjalankan kegiatan usaha secara terbatas dan berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada pelanggan, pemasok, lembaga keuangan, investor, regulator, karyawan, serta seluruh pemangku kepentingan. "Perseroan juga terus menjalankan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kinerja operasional, menjaga keberlanjutan usaha, dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham," ucapnya.
Ringkasnya, perseroan mengimbau masyarakat, investor, dan media untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun publikasi resmi Perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

