PT PAM Mineral Tbk (NICL) berencana menyalurkan dividen tunai untuk tahun buku 2025. Total nilai dividen yang digelontorkan emiten tambang nikel ini menyentuh Rp382,88 miliar.
Ringkasnya, keputusan ini telah mengantongi restu dari pemegang saham. Persetujuan tersebut didapat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 4 Mei 2026.
Febria Alfinda Nasution, Corporate Secretary NICL, mengumumkan rencana ini dalam keterbukaan informasi. “Perseroan menyatakan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2025,” ujarnya.
Total dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp36 per saham. Jumlah ini mencakup dividen interim yang sudah dibayarkan sebelum itu dan dividen final.
Dividen interim yang telah dikucurkan menyentuh Rp319,06 miliar atau setara Rp30 per saham. Dengan demikian, dividen final yang akan dalam waktu dekat dibagikan sebesar Rp6 per saham dengan total nilai Rp63,81 miliar.
Dasar pembagian dividen ini adalah laporan keuangan per 31 Desember 2025. Pada periode tersebut, NICL membukukan laba bersih senilai Rp344,45 miliar.
Selain laba bersih, perseroan tercatat memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp85,09 miliar. Sementara itu, total ekuitas perusahaan menyentuh Rp776,42 miliar.
Ringkasnya, berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai NICL:
Cum-dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Berikutnya, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 13 Mei 2026.
Ringkasnya, untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 18 Mei 2026. Adapun ex dividen di pasar tunai berlangsung pada 19 Mei 2026.
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai atau recording date ditetapkan pada 18 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Para pemegang saham diproyeksikan menerima pembayaran dividen tunai pada 26 Mei 2026.
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

