Prajogo Pangestu kembali menjalankan aksi korporasi di pasar modal. Orang terkaya di Indonesia ini memutuskan menjual sebagian kepemilikan sahamnya di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (KEUNTUNGAN).
Aksi divestasi tersebut berlangsung dalam beberapa tahap pada akhir April hingga awal Mei 2026. Berdasarkan laporan kepemilikan saham perusahaan, total nilai transaksi penjualan ini menyentuh Rp467,98 miliar.
Prajogo menjalankan penjualan pertama pada 30 April 2026. Ia menjual 66.033.800 lembar saham dengan harga Rp1.267 per saham bernilai Rp83,66 miliar. Pada hari yang sama, ia kembali melepas 86.057.700 lembar saham di harga Rp1.221 per saham dengan nilai Rp105,07 miliar.
Aksi lepas berlanjut pada 4 Mei 2026 melalui tiga transaksi. Pertama, sebanyak 12.000.000 lembar saham dilepas di harga Rp1.187 per saham dengan nilai Rp14,24 miliar.
Kedua, Prajogo melepas 94.186.000 lembar saham di harga Rp1.180 per saham bernilai Rp111,13 miliar. Terakhir, ia menjual 128.000.000 lembar saham pada harga Rp1.202 per saham dengan nilai Rp153,85 miliar.
Secara akumulasi, Prajogo telah melepas sebanyak 386.277.500 lembar saham KEUNTUNGAN. Tujuan utama dari rangkaian transaksi ini untuk kepentingan strategis perusahaan.
Ringkasnya, โMenambah saham free float,โ demikian tertulis dalam rincian tujuan transaksi tersebut dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/5/2026).
Sebelum transaksi, Prajogo menguasai 91.780.563.000 saham atau setara 81,6415%. Sesudah penjualan, kepemilikannya menyusut berubah menjadi 91.394.285.500 saham atau sekitar 81,2979%.
Meski porsi kepemilikan menyusut, status Prajogo Pangestu tidak berubah. Ia tetap menjadi pemegang saham pengendali di emiten pertambangan tersebut.
Ringkasnya, laporan ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Mei 2026. Seluruh transaksi dilakukan secara langsung dengan klasifikasi saham biasa.
Terlepas dari pengurangan kepemilikan ini, Prajogo menekankan tetap mempertahankan pengendalian atas KEUNTUNGAN.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

