Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) agar menyalurkan kepastian usaha dan transparansi perizinan kepada pelaku ritel modern buntut penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Budi menuturkan penataan usaha seharusnya dilakukan sejak awal sebelum perusahaan beroperasi, bukan setelah gerai berdiri bertahun-tahun dan mempekerjakan banyak karyawan. "Kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah.
Ketika usaha apapun, termasuk retail, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia menuturkan kejelasan aturan perizinan dan tata ruang perlu disampaikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ringkasnya, menurutnya, pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang transparan terkait aturan zonasi maupun syarat pendirian usaha sebelum mulai beroperasi. "Misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar," ujarnya.
Budi mengaku menyayangkan penataan ulang baru dilakukan setelah sejumlah gerai ritel modern beroperasi cukup lama di Lombok Tengah. Ia mengungkap sebagian toko yang sempat ditutup kini sudah kembali beroperasi. "Memang ada beberapa kalau enggak salah 25 (gerak ritel modern), tapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali.
Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," katanya. Budi menuturkan pemerintah pusat juga meminta pemda tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan nasib pekerja yang terdampak penutupan toko. "Kami juga sampaikan kepada Aprindo kemarin dan juga kepada pemerintah daerah agar tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan dan juga kepastian perusahaan.
Serta juga masih harus memperhatikan bagaimana nasib para pekerja tentunya," ujarnya. Ia menjelaskan kebijakan perizinan ritel modern memang berubah menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Ringkasnya, karena itu, aturan mengenai jarak minimarket hingga penataan wilayah bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. "Perizinan retail atau minimarket ini memang diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi setiap pemerintah daerah itu berbeda," kata Budi.
Menurut dia, masing-masing daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbeda alhasil kebijakan penataan ritel modern juga disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. Sebelum itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional.
Ringkasnya, penutupan tersebut sempat memicu aksi protes ratusan pekerja Alfamart yang khawatir kehilangan pekerjaan. Dalam beberapa hari terakhir juga beredar isu penutupan gerai berkaitan dengan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di daerah.
Sementara itu, pemerintah menekankan persoalan tersebut berkaitan dengan penataan izin dan tata ruang wilayah.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

