PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyalurkan penjelasan mengenai pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga Perseroan. Melalui keterbukaan informasi yang menjawab permintaan penjelasan bursa, manajemen Garuda menjelaskan penyesuaian susunan pengurus tersebut adalah bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan.
Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea menuturkan dalam bahwa Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026, disampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan. "Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus adalah hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku," kata Andreas dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (19/8/2026).
Ia kemudian menekankan bahwa pemberhentian sementara Direktur Niaga tersebut, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Andreas mengungkap tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.
Menurutnya, Reza juga tetap menyalurkan dukungan terhadap pelaksanaan agenda GIAA sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Andreas mengklaim koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda Perseroan. "Dengan demikian, Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut.
Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis masih berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota Direksi berpotensi diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.
Dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kalender sejak ditetapkannya pemberhentian sementara dimaksud Garuda Indonesia diproyeksikan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Penyelenggaraan RUPS diproyeksikan menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya alias pemberhentian masih.
Untuk kursi direksi yang lowong, Dewan Komisaris GIAA menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan. "Kini kami masih berkoordiansi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," ujar Andreas.
Lebih lanjut, maskapai pelat merah itu akan mengumumkan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan perundangan. Seperti diberitakan sebelum itu, pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim berlaku mulai 14 Agustus 2026, sesuai dengan Surat BP BUMN tertanggal 11 Agustus 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

