PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menekankan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026), perseroan kini tengah menjalankan pengkajian mendalam guna memahami detail implikasi serta penyesuaian yang diperlukan atas regulasi tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait alhasil GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).
Sementara itu, dikutip dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), terutama melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan penguatan perlindungan sosial.
Ringkasnya, pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

