PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyalurkan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rumor pemangkasan 90% karyawan PT Tokopedia. Manajemen GOTO memastikan rencana penyesuaian organisasi tersebut tidak menyalurkan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kelangsungan hidup perusahaan.
Ringkasnya, klarifikasi ini disampaikan GOTO untuk menjawab permintaan penjelasan dari BEI melalui surat nomor S-07958/BEI.PP3/07-2026. Hal ini merujuk pada pemberitaan media massa mengenai langkah TikTok di Tokopedia pada 2 Juli 2026.
GOTO kini adalah pemegang saham minoritas sebesar 24,99% di PT Tokopedia. Porsi kepemilikan ini telah terdilusi sejak Januari 2024, alhasil laporan keuangan Tokopedia tidak kembali dikonsolidasikan ke dalam pembukuan GOTO.
Ringkasnya, berdasarkan Laporan Keuangan periode 31 Maret 2026, investasi GOTO di Tokopedia dicatat menggunakan metode ekuitas. Hal ini sesuai dengan PSAK 228 mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
“Kemungkinan adanya dampak keuangan terhadap Perseroan hanya diproyeksikan terbatas pada akun bagian laba/(rugi) bersih pada entitas asosiasi dan ventura bersama,” tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (5/7/2026).
Manajemen memperkirakan tidak terdapat dampak material terhadap bagian laba atau rugi bersih GOTO atas kebijakan internal Tokopedia tersebut. Selain itu, arus pendapatan GOTO dari sisi lain masih terjaga.
“Tidak diproyeksikan ada dampak apapun terhadap biaya layanan e-commerce yang diterima Perseroan dari PT Tokopedia,” tulis manajemen GOTO.
Dari sisi non-keuangan, perusahaan juga tidak memproyeksikan adanya dampak material. GOTO menyatakan masih menghormati setiap langkah yang diambil oleh manajemen Tokopedia dalam menyesuaikan organisasi perusahaan.
Ringkasnya, mengingat dampak yang terbatas, GOTO tidak berencana mengambil langkah-langkah khusus. Terkait kepemilikan saham, GOTO belum memiliki rencana dalam waktu dekat untuk mengubah porsi kepemilikannya di Tokopedia dalam satu tahun ke depan.
Surat tanggapan ini ditandatangani oleh Simon Tak Leung Ho sebagai Direktur GOTO dan R A Koesoemohadiani selaku Corporate Secretary. Simon menekankan tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat memengaruhi harga saham perusahaan yang belum diungkapkan.
“Perseroan akan menyatakan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ungkap Koesoemohadiani.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. GOTO memastikan setiap informasi yang memengaruhi kelangsungan usaha akan dalam waktu dekat dilaporkan ke publik.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

