PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menilai, pembentukan badan ekspor dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tidak menyalurkan dampak negatif terhadap kinerja maupun operasional perseroan.
Manajemen PACK menjelaskan, sumber pendapatan perseroan kini tidak berasal dari aktivitas ekspor.
Ringkasnya, dengan demikian, implementasi regulasi baru tersebut tidak mengganggu keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun hubungan kerja sama dengan pelanggan yang telah ada.
“Pendapatan perseroan berasal dari penjualan non-ekspor alhasil penerapan PP 21/2026 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/6/2026).
Perseroan menekankan, kebijakan tersebut juga tidak memengaruhi aspek pendanaan lantaran PACK tidak memiliki perjanjian pembiayaan yang signifikan dengan pihak ketiga.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

