Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan ini dilakukan sesudah para awal pekan Presiden Direktur dan Direktur SMRA terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. "Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang ini. "Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," ungkap Budi. Sebelum itu, KPK telah menjalankan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Ringkasnya, perinciannya, Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka, antara lain: 1.
Ringkasnya, lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I 3.
Ringkasnya, adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; 4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 5.
Ringkasnya, fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; 7.
Ringkasnya, erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Selain itu, KPK juga menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.
Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. Terkait kasus ini, SMRA telah menyalurkan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menyatakan belum dapat menyalurkan tanggapan lebih lanjut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. Sementara itu, emiten properti dan real estate tersebut menyatakan mereka menjunjung asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026).
Selain Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut terjaring OTT KPK. Manajemen Perseroan menuturkan kedua anggota direksinya itu telah diperiksa/dimintakan keterangan oleh KPK.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

