PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) berencana menjalankan aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham. Emiten yang bergerak di bidang percetakan dokumen sekuriti ini menyiapkan dana maksimal Rp200 miliar.
Dana tersebut sudah termasuk biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Perseroan akan membeli kembali sebanyak-banyaknya 339.716.500 lembar saham. Jumlah tersebut mewakili sekitar 5% dari modal disetor dan saham beredar Perseroan.
Manajemen menetapkan harga maksimal pembelian kembali sebesar Rp850 per lembar saham. Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai perantara pedagang efek untuk melaksanakan aksi korporasi ini.
Direktur Jasuindo Tiga Perkasa, Lukito Budiman, menyatakan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan sumber dana untuk aksi korporasi ini berasal dari kas internal.
“Program Buyback ini bertujuan untuk meningkatkan keyakinan akan nilai dan prospek Perseroan dimasa mendatang,” tulis Lukito.
Perseroan memastikan penggunaan dana ini tidak memengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan. JTPE memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan operasional. Manajemen juga berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak menyalurkan dampak negatif material terhadap kinerja keuangan.
Aksi korporasi ini diprediksi menyalurkan dampak positif pada performa laba per saham (EPS). Berdasarkan proforma laporan keuangan per 31 Desember 2025, laba per lembar saham diperkirakan meningkat ke Rp54,45. Angka ini meningkat dari posisi sebelum itu sebesar Rp51,29.
Langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dengan fundamental Perseroan. Selain itu, buyback bertujuan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Untuk memuluskan rencana ini, Perseroan akan terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham. Perseroan menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Mei 2026.
Jika disetujui, periode pelaksanaan buyback akan dimulai pada 1 Juni 2026. Aksi korporasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada 29 Mei 2027 atau dalam kurun waktu 12 bulan setelah RUPS.
Selama periode tersebut, pihak terafiliasi seperti komisaris, direktur, dan pegawai dilarang menjalankan transaksi atas saham Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keterbukaan informasi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.
