PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 21 Juni 2026.
Direksi SCPI dalam pengumuman rencana RUPS yang disampaikan ke BEI, Senin 1 Juni 2026 menjelaskan, ada sejumlah agenda penting yang diproyeksikan dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari persetujuan atas Laporan Tahunan 2025, rencana penggunaan Laba Tahun Buku 2025 hingga persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dari perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup.
Selain itu, Perseroan juga diproyeksikan meminta persetujuan RUPS terkait Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang diproyeksikan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut.
Ringkasnya, rUPS juga meminta persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode Januari sampai dengan Desember 2026. Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode Januari sampai dengan Desember 2026.
Terkait agenda RUPSLB, Perseroan diproyeksikan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup; persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
Juga persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Keluar bursa; serta pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian Rencana Keluar bursa.
Perseroan berencana untuk menjalankan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana pembatalan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia.
Rencana Keluar bursa dan Delisting akan digelar sesuai dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

