PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) merampungkan pelaksanaan transaksi material berupa pengambilalihan saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL). Perseroan menandatangani Akta Lepas Akumulasi (AJB) pada Jumat 17 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), PKPK bertindak sebagai pihak pembeli, sementara Resources Global Development Limited (RGD) sebagai pihak penjual. Transaksi tersebut adalah pelaksanaan rencana akuisisi saham DPAL yang sebelum itu telah memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Presiden Direktur PT Paragon Karya Perkasa Tbk, Haryanto Sofian, menyatakan Perseroan telah mengambil alih sebanyak 6.125 saham Seri A milik RGD di DPAL.
“Penandatanganan AJB tersebut adalah pelaksanaan atas rencana pengambilalihan saham dalam PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) oleh Perseroan sebanyak 6.125 saham seri A atau sebesar 50,52% saham seri A,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Jumlah saham yang diakuisisi tersebut setara dengan 49% dari seluruh saham DPAL yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Nilai transaksi menyentuh Rp890 miliar. Setelah transaksi rampung, PKPK resmi menjadi pemegang saham pengendali DPAL.
Rencana pengambilalihan ini sebelum itu telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Independen yang digelar pada 30 Juni 2026.
Manajemen menilai pengendalian atas DPAL akan menyalurkan dampak positif terhadap operasional Perseroan. DPAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut.
“Hal ini berpotensi meningkatkan laba Perseroan, menciptakan sinergi usaha, dan efisiensi operasional Perseroan yang memiliki entitas anak di bidang pertambangan batu bara,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (18/7/2026).
Ringkasnya, pKPK mengumumkan pelaksanaan transaksi material tersebut melalui situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia pada 17 Juli 2026. Surat keterbukaan informasi ditandatangani oleh Haryanto Sofian selaku Presiden Direktur.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

