PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) mengumumkan, telah menjalankan penjualan terhadap aset properti, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bandar Lampung kepada Budi Yanto, Wiyanto, Haryanto, dan Riyanto (Pembeli) pada tanggal 20 April 2026.
Wakil Presiden Direktur PSDN Didik Tandiono dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Selasa 21 April 2026 mengemukakan, penjualan aset tetap ini telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada tanggal 24 Desember 2025.
Menurut Didik, penjualan aset properti ini akan menyalurkan manfaat dalam memperbaiki posisi keuangan Perseroan. “Dana hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan dalam bisnis kopi dan pembayaran gaji karyawan,” kata Didik dalam pengumuman tertulisnya.
Didik menekankan, transaksi ini tidak akan merubah segmen atau kegiatan usaha Perseroan. Pasalnya, kini Perseroan telah menyewa fasilitas pengolahan kopi yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Dia juga mengingatkan bahwa transaksi ini bukan adalah transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1984. Perseroan bergerak di bidang pengolahan dan ekspor komoditas pertanian. PSDN menjalankan IPO tahun 1994. Perusahaan ini telah mendiversifikasi bisnisnya ke bidang pangan, manufaktur, dan perkebunan. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.
