PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemangkasan potongan pendapatan ojol berubah menjadi maksimal 8 persen dari semula 20 persen.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menuturkan perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ringkasnya, "GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Dia menambahkan, kini perseroan tengah menjalankan kajian mendalam untuk memahami detail kebijakan tersebut, termasuk implikasi serta penyesuaian yang diperlukan dalam operasional perusahaan.
"Kini kami akan menjalankan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," lanjutnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

