PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberi tanggapan terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang juga sebagai Komisaris TLKM. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menjelaskan, kasus tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan. "Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan," tulis manajemen, Jumat (5/6/2026).
Manajemen menekankan, perusahaan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. "Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," tutupnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

