PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) berencana menjalankan pembelian kembali (pembelian kembali saham) saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp4 triliun.
Pembelian kembali saham paling lambat akan digelar 12 bulan setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
TLKM diproyeksikan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS yang dijadwalkan diproyeksikan digelar pada Senin (8/6/2026).
Apabila rencana pembelian kembali saham itu disetujui, maka periode pelaksanaan pembelian kembali saham saham TLKM akan berlangsung pada 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
“Melalui pembelian kembali saham saham ini, perseroan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (5/6/2026).
Manajemen menekankan langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham saham tidak akan menyalurkan dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan.
Adapun kondisi modal kerja dan arus kas perusahaan dinilai cukup untuk membiayai pembelian kembali saham saham secara bersamaan mendukung operasional bisnis.
"Aksi korporasi tersebut tidak diproyeksikan memengaruhi pendapatan perseroan," ujar manajemen.
Sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham saham berasal dari optimalisasi kas perseroan. Sumber pendanaan ini bukan adalah dana hasil penawaran umum, bukan adalah dana yang berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun.
Pembelian kembali saham saham juga tidak akan memengaruhi secara signifikan kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dan telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Saham yang dibeli adalah saham treasury. Saham treasury tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum RUPS, serta tidak berhak menerima dividen.
Kemudian, jumlah saham free float perseroan setelah dilakukan share pembelian kembali saham tidak akan lebih rendah dari 15% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ringkasnya, editor: Erta Darwati
Ringkasnya, follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Ringkasnya, baca Berita Lainnya di Google News
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

