PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melalui anak usahanya, PT DH Kontraktama Batubara (DKHB) memperoleh kontrak jumbo dari PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), bagian dari Sebuku Sejaka Coal Group (SSCG).
Pada Senin (29/6/2026), SSC menyalurkan Surat Penunjukan dan Perintah Kerja (SPPK) kepada DKHB untuk pekerjaan jasa kontraktor utama di area tambang pit SSC yang berlokasi di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
"Dalam kesepakatan tersebut, DKHB diproyeksikan secara eksklusif melaksanakan pekerjaan operasional penambangan di area tambang pit SSC," kata Director & Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi dikutip Rabu (1/7/2026).
Secara teknis, perusahaan milik Bakrie Group itu akan menjalankan pekerjaan mulai dari perencanaan tambang, pembukaan lahan, menjalankan pengupasan lapisan penutup, menjalankan aktivitas penambangan, memuat dan mengangkut batu bara, serta memelihara jalan angkut batu bara.
Kontrak proyek SSC kepada DKHB tersebut berlaku lima tahun atau hingga berakhirnya izin konsesi. Perkiraan volume produksi waste removal menyentuh 55 juta bcm per tahun dengan proyeksi produksi 5 juta ton per tahun. "Estimasi nilai proyek sebesar USD1,3 miliar atau sekitar Rp22 triliun," katanya.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

