PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) menyalurkan respons resmi terkait kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan komisi aplikator transportasi daring menjadi maksimal 8%.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menekankan perseroan akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk kebijakan baru yang bertujuan melindungi pekerja transportasi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
“Kini kami akan menjalankan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Hans dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/5/2026).
Manajemen GOTO berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah dan otoritas terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ekosistem Gojek tetap menyalurkan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Sebelum itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menetapkan potongan komisi aplikator harus berada di bawah 10% dan secara efektif dibatasi maksimal 8%.
Kebijakan ini mengubah struktur industri secara signifikan. Skema pembagian pendapatan yang sebelum itu sekitar 80:20 kini bergeser menjadi minimal 92:8, di mana 92% pendapatan menjadi hak pengemudi dan aplikator maksimal menerima 8%.
Ringkasnya, presiden menilai skema lama tidak mencerminkan keadilan. Pengemudi ojek dan taksi online dinilai menanggung beban kerja serta risiko fisik yang besar di lapangan.
Pemerintah juga menekankan tidak akan mentoleransi potongan di atas ketentuan tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan diminta untuk tidak beroperasi di Indonesia.
Ringkasnya, selain pengaturan tarif, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan aplikator menyediakan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Kewajiban tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Kebijakan ini berubah menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang selama ini berstatus mitra. Negara ingin memastikan pekerja transportasi daring memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.
Terkait implementasi aturan tersebut, GOTO menyatakan akan menjalankan koordinasi lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap kompetitif secara bersamaan meningkatkan kesejahteraan mitra.
“Kami diproyeksikan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait,” ujar Hans.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

